Monday, June 17, 2013

Dugaan Korupsi APBD, Kejagung Panggil Bupati Raja Ampat

Do you want to share?

Do you like this story?

Berita Aktual memberikan berita aktual terbaru tentang "Dugaan Korupsi APBD, Kejagung Panggil Bupati Raja Ampat" kepada Anda. Info aktual terbaru tentang "Dugaan Korupsi APBD, Kejagung Panggil Bupati Raja Ampat" ini merupakan berita teraktual dan terbaru yang tidak boleh Anda lewatkan. Berita nasional terbaru tentang "Dugaan Korupsi APBD, Kejagung Panggil Bupati Raja Ampat" ini dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah berita tanah air yang disajikan.

Dugaan Korupsi APBD, Kejagung Panggil Bupati Raja Ampat

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal (kiri) dan Bupati Raja Ampat Marcus Wanma saat konferensi pers penyelenggaran KPDT Expo 2012 bertajuk Jelajah Raja Ampat, Apresiasi Seni Budaya dan Potensi Daerah Tertinggal di Jakarta, Rabu (25/3/2012). Jelajah Raja Ampat akan digelar pada 31 Mei - 3 Juni 2012di Pantai Waisai Tercinta, Raja Ampat. KOMPAS/RADITYA HELABUMI | RADITYA HELABUMI


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Raja Ampat Marcus Wanma sebagai saksi kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (18/66/2013). Pemanggilan sebelumnya Marcus tidak hadir dengan alasan ada urusan pemerintahan.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi APBD pemeriksaan saksi Marcus Wanma, Bupati Raja Ampat," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Selasa.

Selain Marcus, Kejagung juga memanggil saksi lainnya yaitu Kurnia S selaku mantan Direktur Keuangan PT Graha Sarana Duta dan S Riyoyo selaku mantan Senior Eksekutif Marketing PT GSD. Kasus dugaan korupsi ini untuk pengelolaan APBD tahun 2003-2009. Salah satunya untuk pengadaan mesin genset, perluasan jaringan listrik, dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 2,1 miliar. Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yaitu DS, mantan tenaga ahli PT Graha Sarana Duta dan ER pensiunan PT Telkom Indonesia. Adapun mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani, Selviana Wanma telah masuk dipersidangan.


YOU MIGHT ALSO LIKE

0 comments:

Post a Comment

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)