Komisi Yudisial Awasi Hakim Kasus Cebongan
VIVAnews - Komisi Yudisial akan memantau dan mengawasi proses persidangan terhadap 12 anggota Kopassus yang menjadi tersangka kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, akhir Maret lalu.
"Yang disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat itu betul. Kasus Cebongan ini dalam pemantauan dan pengawasan KY," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Kamis, 6 Juni 2013.
KY mengingatkan kepada majelis hakim agar menjalankan tugasnya secara profesional dan menjaga independensi dalam menangani kasus ini. Kepada semua pihak, KY mengimbau agar ikut menciptakan situasi yang kondusif.
"Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan terganggunya proses persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Moeldoko, Selasa 4 Juni 2013 berjanji pihaknya tidak akan mengintervensi proses persidangan terhadap tersangka kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Moeldoko ingin 12 oknum anggota Kopassus segera disidang.
"Pokoknya tidak bisa main-main. KSAD tidak bisa ikut campur dalam hal ini," kata Moeldoko di Markas Besar Angkatan Darat.
Moeldoko menjamin proses persidangan akan berjalan transparan. Komisi Yudisial, dia melanjutkan, akan turut andil memantau persidangan di Pengadilan Militer ini.
Seperti diketahui, 12 oknum Kopassus itu menyerang Lapas Cebongan dan menyebabkan empat tahanan preman di dalamnya tewas. Penyerangan dilakukan setelah mendengar salah satu rekan mereka, anggota Detasemen Pelaksana Intelijen (Den Intel) Kodam IV Diponegoro Serka Heru Santoso, dikeroyok para preman itu hingga tewas.
Keempat tahanan preman yang tewas ditembak oknum Kopassus itu adalah Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Dicky Ambon (31 tahun), Yohanes Juan Mambait alias Juan (38 tahun), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29 tahun), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33 tahun).
Pihak Lapas Cebongan sudah menyiapkan instalasi untuk menggelar teleconference dengan para saksi kasus penyerangan Lapas Cebongan. Humas Lapas Cebongan, Aris Bimo, mengatakan instalasi teleconference itu sudah terpasang di aula yang berukuran 6X12 meter.
"Instalasi disiapkan oleh LPSK dan Telkom," ujarnya.
Aris juga mengatakan, Tim Psikologi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin lalu sudah mendatangi Lapas Cebongan Sleman untuk mengetahui kondisi psikologis dan mental para saksi kasus penyerbuan Lapas Cebongan.
"Tim Psikologi LPSK sudah berkomunikasi dengan mereka yang akan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer," katanya. (art)
RSS Feed
Twitter
Facebook
0 comments:
Post a Comment