Thursday, June 6, 2013

KPK Periksa Mantan Staf Deputi Gubernur BI di Australia

Do you want to share?

Do you like this story?

Berita Aktual memberikan berita aktual terbaru tentang "KPK Periksa Mantan Staf Deputi Gubernur BI di Australia" kepada Anda. Info aktual terbaru tentang "KPK Periksa Mantan Staf Deputi Gubernur BI di Australia" ini merupakan berita teraktual dan terbaru yang tidak boleh Anda lewatkan. Berita nasional terbaru tentang "KPK Periksa Mantan Staf Deputi Gubernur BI di Australia" ini dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah berita tanah air yang disajikan.

KPK Periksa Mantan Staf Deputi Gubernur BI di Australia

Juru Bicara KPK Johan Budi | KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan seorang mantan staf di bagian Deputi Gubernur Bank Indonesia bernama Galouh AW sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century. Pemeriksaan akan dilakukan di Australia.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tim penyidik akan terbang ke Australia pada pekan depan. "Dahulu, dia staf di deputi gubernur, sekarang dia statusnya saya belum tahu. Sekarang dia sedang sekolah di Australia," kata Johan di Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Menurut Johan, KPK masih memerlukan keterangan dari Galouh. Ada sejumlah hal yang perlu didalami. "Kemarin kan ke Amerika juga tidak hanya memeriksa Ibu Sri, tapi ada saksi lain. Saya enggak tahu apakah ada saksi lain atau Ibu Galouh ini saja," tutur Johan. Adapun tim penyidik yang akan berangkat ke Australia terdiri dari dua hingga tiga orang.

Sebelumnya KPK memeriksa Sri Mulyani (mantan Menteri Keuangan RI) dan Wimboh Santoso (mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia) di Kedutaan Besar RI di Washington DC, Amerika Serikat. Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, KPK memperoleh keterangan berbeda dari Sri Mulyani. Menurutnya, keterangan Sri Mulyani dalam pemeriksaan di AS ini bisa mengungkap auktor intelektualis kasus Century jika didukung dengan keterangan tersangka kasus Century, Budi Mulya.

Dalam kasus Bank Century, KPK menyatakan bahwa mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjriyah, dan Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan dengan mempertimbangkan kesehatan Siti.


YOU MIGHT ALSO LIKE

0 comments:

Post a Comment

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)