Thursday, June 6, 2013

Tersangka Kasus CIS RISI Segera Disidang

Do you want to share?

Do you like this story?

Berita Aktual memberikan berita aktual terbaru tentang "Tersangka Kasus CIS RISI Segera Disidang" kepada Anda. Info aktual terbaru tentang "Tersangka Kasus CIS RISI Segera Disidang" ini merupakan berita teraktual dan terbaru yang tidak boleh Anda lewatkan. Berita nasional terbaru tentang "Tersangka Kasus CIS RISI Segera Disidang" ini dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah berita tanah air yang disajikan.

Tersangka Kasus CIS RISI Segera Disidang

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | KOMPAS.com/ICHA RASTIKA


JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing roll out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN Gani Abdul Gani dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Rabu (5/6/2013). Dengan demikian, Gani akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam waktu dekat.

"Hari ini tahap dua, dilimpahkan ke tahap penuntutan, CIS RISI PLN, GAG (Gani Abdul Gani)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Gani merupakan Direktur Utama PT Netway Utama yang ditahan di Rumah Tahanan Cipinang sejak 8 Februari 2013. Menurut Johan, tim jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan Gani dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan. KPK menetapkan Gani sebagai tersangka sejak awal Maret 2012. Penetapan Gani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi CIS-RISI yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho.

Eddie divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Desember 2011. Gani diduga ikut menerima keuntungan hasil korupsi proyek CIS-RISI yang merugikan negara Rp 46,18 miliar. Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dalam amar putusan Eddie Widiono disebutkan melakukan korupsi bersama eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek CIS-RISI dengan nilai kontrak Rp 92,2 miliar. Padahal, pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp 46,1 miliar. Selisih kedua angka disebut sebagai kerugian negara.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memanggil mantan Menteri BUMN, Sofyan Djalil, dan mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, keduanya sebagai saksi.


YOU MIGHT ALSO LIKE

0 comments:

Post a Comment

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)